Hampir tujuh tahun berlalu, hingga kini belum juga dalang pembunuh pejuang HAM, Munir Said Thalib, memperoleh ganjaran hukuman penjara. Besok, tepat tujuh tahun Munir dibunuh saat dalam perjalanan dari Indonesia menuju Belanda untuk melanjutkan kuliah pasca sarjana. Upaya Munir memperjuangkan penegakan HAM di negeri yang dicintainya ini, harus dibayar dengan nyawanya. Tak pernah ada yang menyangka justru saat tengah berada di luar negeri, maut menjemput melalui racun arsenik.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh para pegiat hak asasi manusia untuk memastikan kasus ini dituntaskan. Mulai dari menagih janji Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hingga mengajukan gugatan pembukaan informasi kepada Komisi Informasi Publik. Janji ditagih karena ketika pertama kali terpilih sebagai presiden, SBY menjanjikan untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Ketika itu SBY menyatakan, pengungkapan kasus Munir adalah the test of our history, apakah Indonesia negara yang menghormati HAM atau tidak. Faktanya tujuh tahun hampir berlalu, dalang pembunuhan itu masih melenggang bebas.
Kita juga tak melihat aparat hukum berniat sepenuh hati menuntaskan kasus ini. Sejak Mahkamah Agung menolak kasasi kasus ini dengan terdakwa bekas Deputi Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono, lebih 2 tahun lalu, tak ada upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Tak heran sejumlah lembaga hak asasi manusia melemparkan kecaman keras pada lembaga ini. Apalagi sejak awal menuntut kasus ini, banyak kejanggalan yang dilakukan kejaksaan. Diantaranya lebih rendahnya tuntutan kepada Muchdi sebagai orang yang menyuruh dengan Polycarpus sebagai orang suruhan untuk melakukan pembunuhan. Janggal dan seperti ada semacam kesengajaan untuk membebaskan orang yang didakwa sebagai orang yang menyuruh atau dalang pembunuhan Munir itu.
Kalau Presiden dan jajarannya bersungguh hati menuntaskan kasus ini, Peninjauan Kembali (PK) harus segera dilakukan. Barang bukti yang sempat diakui ada dan sangat penting berupa rekaman suara percakapan antara Polycarpus dan Muchdi bisa diungkap di sana. Novum atau bukti baru itu rasanya cukup kuat untuk menjerat otak pembunuhan Munir.
Perjuangan menuntut keadilan atas pembunuhan Munir harus dituntaskan, meski presiden dan aparat hukum di bawahnya lupa dan ingkar dengan janji dan kewajibannya. Mengingat dan memastikan para perencana pembunuhan keji itu diadili adalah bagian dari perang melawan lupa. Bagian dari upaya menegakkan hak asasi manusia seperti diperjuangkan oleh Munir.
sumber : http://www.kbr68h.com/editorial/54-tajuk/11842-kasus-munir-melawan-lupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar